REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pecandu narkotika tidak perlu khawatir lagi jika memiliki keinginan untuk melapor kecanduannya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pecandu narkotika diharapkan melaporkan diri untuk mendapatkan perawatan.
''Jangan khawatir. Polisi tidak akan proses secara hukum,'' kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (13/6).
Lewat kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional, kini pecandu narkotika akan mendapatkan perawatan detoksifikasi gratis selama bulan Juni 2013. Perawatan ini untuk menanggulangi kecanduannya terhadap narkotika.
"Kita persilakan datang ke kami, daftar, dan kita tidak akan interogasi soal jaringannya,'' ujar Rikwanto.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan merahasiakan identitas pecandu agar tidak terlihat di muka umum. Menurut Rikwanto, sampai saat ini baru 23 orang pecandu narkotika yang sudah melapor.
Para pecandu yang melapor tersebut akan dikirim ke rumah sakit yang dirujuk BNN atau di pusat rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.