REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terkait isu pelarangan jilbab bagi polwan kalangan muslim. Lembaga tersebut bahkan belum lagi menerima pengaduan terkait masalah tersebut.
"Sampai sejauh ini, saya masih mempertanyakan apakah larangan itu memang ada? Kalau ternyata tidak ada satu pun aturan di Polri yang melarang, maka seharusnya tidak perlu dipermasalahkan," kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (13/6).
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Agus Rianto menyatakan polwan kalangan muslim yang menggunakan jilbab saat menjalankan tugas dianggap melanggar aturan. Hal ini dikarenakan tidak tercantumnya jilbab dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Terlepas dari larangan tersebut, Komnas HAM belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran HAM. Namun, Siti menyatakan semua aturan pada dasarnya tidak boleh bertentangan prinsip-prinsip HAM. Apalagi, soal penggunaan jilbab ini termasuk dalam wilayah kepercayaan dan keyakinan beragama.
Menurut Siti, polemik polwan berjilbab ini dapat diselesaikan oleh kalangan internal Polri tanpa harus melibatkan Komnas HAM. Ia menambahkan, sampai detik ini Komnas HAM belum lagi menerima pengaduan dari mereka yang merasa keberatan dengan aturan seragam Polri tersebut.