REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram yang dilakukan oknum pegawai Kanwil BRI Jakarta Selatan sudah dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto mengatakan, setelah kelengkapan dua berkas oleh kejati yaitu Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA, maka akan segera disidangkan. "Tinggal tunggu sidangnya," katanya, Kamis (13/6)
Yang dilakukan saat ini adalah menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Menurut Toni, tahap dua tersebut akan diserahkan hari ini.
Sementara, masih ada satu berkas yang masih menunggu keputusan lengkap dari kejaksaan atas kasus penggelapan emas senilai 32 milliar milik nasabah RD. "Satu berkas lagi, RA masih tunggu konfirmasi," kata Toni.
Penahanan tersangka yaitu Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA sebelumnya sudah dilakukan pihak kepolisian.
Ketiganya dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. "Untuk tersangka lain masih kita selidiki," kata Toni.