REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, membuat Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertanya-tanya. Sutikno saat itu menjadi saksi bagi terdakwa Ratna Dewi Umar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung di Departemen Kesehatan (Depkes).
Dalam persidangan, Kamis (13/6), Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolongo, menilai Sutikno memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sutikno pun membantah beberapa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga keterangan saksi lainnya.
Padahal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, nama Sutikno kerap disebut dalam pengadaan proyek alat kesehatan di Depkes itu. "Apakah orang bernama Sutikno (dalam surat dakwaan) adalah maksudnya Sutikno ini?," tanya Nawawi kepada jaksa.
Salah satu jaksa, I Kadek Wiradana, membenarkan Sutikno dalam surat dakwaan adalah orang yang datang ke persidangan. Nawawi kemudian menjelaskan pada Sutikno mengenai jalannya proses persidangan.
Ia mengatakan dari 15 saksi, beberapa diantaranya menyebut nama Sutikno. Seperti dari saksi panitia pengadaan, saksi dari PT Rajawali Nusindo, dan juga staf Sutikno.
"Makanya kemudian rekan-rekan ini agak sedikit gereget melihat tingkah anda dalam forum persidangan ini," kata Kadek