REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat.
"Setelah melakukan penyelidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proyek pembangunan dan instalansi Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010/2011, kemudian disimpulkan bahwa TN (Tafsir Nurchamid) Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/6).
Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Kemudian pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Sementara ini TN diduga diduga bertanggungjawab secara hukum, jadi ada dugaan penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara, nilai kerugian negara sedang dihitung," tambah Johan.
Hanya saja hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Tafsir sebagai tersangka. "Belum ada jadwal pemeriksaan tersangka, dan biasanya tersangka juga akan dicegah," ungkap Johan.
Kasus ini menurut Johan masih akan dikembangkan."Jadi tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, tentu dasar dari penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada pihak lain yang terlibat," tambah Johan.