REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, besok, Jumat (14/6). Rusli akan diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya terkait perkara yang menjeratnya.
"Besok dipanggil sebagai tersangka untuk kasus yang disangkakan pada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6).
Johan mengatakan pemeriksaan kali ketiga Rusli ini terkait perkara menerima dan memberikan suap dalam pembahasan Perda PON Riau dan kasus kehutanan di Pelelawan.
Apakah usai pemeriksaan nantinya Rusli akan ditahan oleh KPK? Johan pun mengaku belum dapat memastikan hal itu. "Belum ada informasi. Tim penyidik yang akan memutuskannya," ujar Johan.
Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rusli sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada 31 Mei dan 7 Juni 2014. Namun, usai pemeriksaan tersebut tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Riau itu.
KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.