Kamis 13 Jun 2013 20:54 WIB

Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rusli Zainal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Rusli Zainal
Foto: Antara
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, besok, Jumat (14/6). Rusli akan diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya terkait perkara yang menjeratnya.

"Besok dipanggil sebagai tersangka untuk kasus yang disangkakan pada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6).

Johan mengatakan pemeriksaan kali ketiga Rusli ini terkait perkara menerima dan memberikan suap dalam pembahasan Perda PON Riau dan kasus kehutanan di Pelelawan. 

Apakah usai pemeriksaan nantinya Rusli akan ditahan oleh KPK? Johan pun mengaku belum dapat memastikan hal itu. "Belum ada informasi. Tim penyidik yang akan memutuskannya," ujar Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rusli sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada 31 Mei dan 7 Juni 2014. Namun, usai pemeriksaan tersebut tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Riau itu.

KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement