REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pengasuh bayi terlibat pencurian di rumah tempat mereka bekerja di kawasan Lebak Bulus. Kedua pengasuh bernama Siti Katiroh (20) dan Naqiyah (25).
"Keduanya baby sitter dari yayasan penyalur resmi di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Novi Nurrochmat di Jakarta, Kamis.
Novi menyebutkan aksi kedua pembantu tersebut, dibantu tersangka Kasmun (29) dan Saeful Mukmin (30) yang saat ini masih berstatus buron. Novi menjelaskan, kejadian berawal saat kedua pembantu merencanakan aksi pencurian terhadap rumah majikannya setelah bekerja dua bulan.
Selama bekerja, Siti Katiroh dan Naqiyah memantau kegiatan di rumah majikannya, untuk melakukan aksi jahatnya. "Saat rumah ditinggal pemilik, kedua pembantu tersebut menghubungi tersangka Kasmun dan Saeful untuk melakukan pencurian," ujar Novi.
Kepala Polsek Metro Cilandak, Komisaris Polisi Sungkono menambahkan tersangka Kasmun dan Saeful berangkat dari Pekalongan menuju Jakarta setelah dihubungi dua pembantu tersebut. Tersangka Kasmun dan Saeful membawa peralatan untuk mencuri, termasuk lakban yang digunakan untuk menyekap pembantu rumah tangga.
Sungkono mengungkapkan Kasmun dan Saeful masuk melalui jendela rumah yang sudag dibukakan kedua pembantu rumah tangga tersebut. Kemudian, kedua tersangka berpura-pura melumpuhkan tersangka Siti Katiroh dan Naqiyah dengan cara menyekap keduanya menggunakan lakban.
Kedua pelaku menggasak harta benda pemilik rumah dengan membawa kabur 50 jam tangan berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu, sejumlah perhiasan dan delapan unit telepon selular. Usai menggasak harta korban, tersangka Kasmun dan Saeful melarikan diri, sedangkan Siti Katiroh dan Naqiyah tetap di rumah majikannya dengan kondisi pura-pura diikat.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.