Jumat 14 Jun 2013 10:31 WIB

KPK Periksa Ketua Umum PSSI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Umum PSSI Djohar Arifin dalam sebuah keterangan pers di Jakarta.
Foto: Antara
Ketua Umum PSSI Djohar Arifin dalam sebuah keterangan pers di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso mengungkapkan adanya rapat pimpinan (rapim) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menentukan kliennya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal dalam proyek Hambalang. Salah satu yang hadir adalah Djohar Arifin yang saat itu menjabat sebagai staf ahli Menpora.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) ini. Djohar diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang. "Ya, Ketum PSSI diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Djohar memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju safari berlengan pendek warna biru. Kepada wartawan, ia membantah pernyataan Rudy Alfonso. Ia berkelit tidak pernah mengikuti Rapim di Kemenpora yang menentukan Deddy Kusdinar sebagai PPK tunggal dalam proyek Hambalang. Ia mengaku rapim tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatannya di Kemenpora.

Saat ditanya apakah ia mengetahui proyek Hambalang saat ia masih menjabat di Kemenpora, ia juga membantah mengetahuinya. Menurutnya ia pensiun di kementerian itu pada 2010 dan belum ada pembahasan proyek Hambalang.

"Saya enggak pernah ikut rapat, sama sekali enggak ada. Jabatan saya tidak memungkinkan untuk itu, enggak ada urusan. Saya (tahun) 2010 kan pensiun. Saya datang saja ini dengan ikhlas," kelitnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement