REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai kenaikan tarif angkutan umum akan lebih dari batas atas yang ditentukan Kementerian Perhubungan. Setelah harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disahkan, kenaikan diperkirakan akan mencapai 30 persen.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, peningkatan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dengan masing-masing kewenangan sesuai dengan batas administrasi. ''Batas bawah 10 persen dan teratas 20 persen,'' kata dia.
Terkait kenaikan lebih dari 30 persen, Sudirman menegaskan, Menteri tak berhak menentukan batas kenaikan tarif itu. Pemerintah Daerah lebih berhak menentukan tarif itu.
Ketua DPP Organda DKI Jakarta Sudirman menyatakan, kenaikan tarif hingga 30 persen itu sudah memperhitungkan banyak hal. ''Kenaikan harga suku cadang, peralatan, dan lainnya,'' kata dia kepada ROL, Jumat (14/6).
Menurut dia, melonjaknya harga BBM Bersubsidi itu terasa sekali efeknya bagi para pengusaha angkutan. Karena beban itu, para pebisnis angkutan harus menyesuaikan ke harga baru.
Ketua DPP Organda DKI Jakarta periode 2009 - 2014 ini tak memungkiri besar kemungkinan masyarakat beralih membeli motor. Dia menambahkan, sudah lima tahun ini jumlah penumpang angkutan terus menurun. Dia tak mempermasalahkan dengan beralihnya para penumpang walau itu berarti penurunan keuntungan.