REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki dugaan penggelapan anggaran dalam proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010, senilai Rp 1,4 triliun.
"Sampai sekarang masih diselidiki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (14/6). Setia Untung Arimuladi mengatakan yang jelas pihaknya masih mengumpulkan bukti-buktinya dari keterangan saksi. "Nanti kalau naik ke penyidikan, akan diinformasikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan penyidik Kejagung tidak perlu menunggu lama lagi karena di dalam kasus ini sudah jelas ada unsur korupsinya. "Kalau sudah ada unsur korupsinya, ya dibuka saja jangan ditutup-tutupi" katanya.
Boyamin Saiman menegaskan dalam proyek itu pasti ada tender pengadaan yang direkayasa atau istilahnya 'tender yang dirahasiakan'. "Itu sudah bukan rahasia lagi," katanya. Karena itu, kata dia, tidak ada alasan lagi Kejagung untuk berlama-lama menyelidiki karena unsur korupsinya 'terang benderang'.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2011 menjelaskan MPLIK adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak dan tujuannya adalah melayani daerah-daerah yang belum terjangkau akses informasi dan internet.
Infrastruktur dan sarana pendukung MPLIK, yaitu berupa kendaraan moda transportasi darat, komputer (satu komputer sebagai server, enam personal komputer berupa laptop/notebook sebagai client), sistem operasi berlisensi untuk server dan client minimal dua berbasis open sources, aplikasi perhitungan biaya pemakaian (billing system) pada server, dan antivirus pada server dan client).