Jumat 14 Jun 2013 18:53 WIB

Istri Djoko Susilo Punya Aset Rp 7,1 M

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita diperiksa KPK sebagai saksi untuk  Irjen Djoko Susilo terkait kasus korupsi simulator SIM
Foto: Republika/Adhi.W
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita diperiksa KPK sebagai saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus korupsi simulator SIM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri ketiga Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Dipta Anindita, mempunyai sebidang tanah dan rumah atas namanya di perumahan Golf Residence Semarang, Jawa tengah. Rumah dan tanah itu bernilai Rp 7,1 miliar.

Keterangan pembelian tanah dan rumah itu datang dari notaris yang mengurus akta jual beli, Mariati Hurip, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). Jaksa menghadirkan Mariati sebagai saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Djoko Susilo.

Pada 12 Maret 2012, Mariati yang saat itu mengurus akte jual beli tanah. "Saya bawa berkas yang disiapkan kemudian bertemu dengan Ibu Dipta," kata dia. Pembelian rumah dan tanah ini berawal dari kedatangan empat orang yang menemui Manager Marketing PT Graha Perdana Indah, Wibowo Tejosukmono, pada 22 Februari 2012.  PT Graha merupakan perusahaan pengembang.

Wibowo mengatakan, pertamanya tidak mengenal orang yang menemui dia. "(Setelah perkenalan) Ada pak Anton, Erick. Satu perempuan dan laki-laki, tidak kenal," kata dia. Menurut Wibowo, Anton kemudian mengatakan akan membeli rumah. Bangunan 285 meter persegi itu berdiri pada tanah seluas 752 meter persegi.

Setelah terjadi tawar menawar, ia katakan, akhirnya disepakati harga senilai Rp 7,1 miliar. Pada pertemuan itu, Wibowo mengatakan, mendapatkan uang muka senilai Rp 100 juta dengan kuitansi atas nama Erick Maliangkay. Sekitar sebulan kemudian, Wibowo dihubungi Anton yang ingin melunasi uang pembelian. Anton saat itu meminta untuk mengirimkan uang ke tiga rekening sebuah bank karena jumlahnya besar.

Karena PT Graha tidak mempunyai rekening bank yang dimaksud, maka Wibowo menggunakan rekening pribadinya dan dua karyawan lainnya. Uang pelunasan senilai Rp 3,4 miliar masuk ke rekening Wibowo, Rp 1,8 miliar ke rekening Ine Rosana, dan Rp 1,8 miliar ke rekening Inawati.

Setelah lunas, Wibowo menghubungi notaris Mariati untuk mempersiapkan dokumen untuk akta jual beli. Menurut Wibowo, akta jual beli itu ditandatangani Dipta. Padahal pada awalnya Anton yang mengatakan akan membeli rumah. "Anton bilang ke saya, itu diatasnamakan Bu Dipta," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement