REPUBLIKA.CO.ID, LANGGUR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara akhirnya memutuskan pilkada Bupati dan Wabub setempat yang mengalami penundaan akan diselenggarakan pada 17 Juni 2013.
"Pemungutan suara akan berlangsung 17 Juni 2013. Ini keputusan bersama antara KPU, Panwas, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara serta DPRD, setelah pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Tenggara, Kamis (13/6)," kata Ketua KPU Maluku Tenggara Joppy Renjaan di Langgur, Sabtu (15/6).
Ia menyatakan keputusan itu mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey, serta Ketua Panwas Maluku Dumas Manery, pada Jumat (14/6) malam. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013 - 2018 seharusnya berlangsung 11 Juni lalu, namun harus ditunda setelah ditemukan kasus pembukaan kotak suara pada malam sebelum hari pencoblosan.
Menurut Jopy Renjaan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan enam pasangan calon Bupati - Wakil Bupati pada Jumat siang untuk menyampaikan keputusan jadwal pemungutan suara yang akan berlangsung pada Senin (17/6). Selain itu, membicarakan penyelesaian berbagai kecurangan yang terjadi sehingga menyebabkan penundaan pemilihan yang seharusnya berlangsung bersamaan dengan pilkada gubernur serta pilkada Kota Tual pada 11 Juni.
"Memang ada empat pasangan yang menyatakan keberatan dan menolak pemilihan berlangsung pada 17 Juni 2013, dengan alasan berbagai temuan pelanggaran harus diselesaikan terlebih dahulu," katanya. Tetapi, lanjutnya, keputusan disetujui Forkopimda dan telah mendapatkan persetujuan KPU Maluku serta Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.