REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kritik yang dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlanjut dengan tidak ada alasannya pelarangan jilbab bagi polisi Wanita (Polwan).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amir Syah, alasan pelarangan jilbab tidak memiliki dasar kuat untuk diterapkan. Setiap insan manusia memiliki hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
''Ga ada alasan dilarang, toh bisa disesuaikan,'' kata Amir ketika dihubungi Republika, Sabtu (15/6). Pakaian dinas yang ditetapkan melalui surat keputusan Kapolri, menurut dia bisa disesuaikan dengan pemakaian jilbab.
Tren jilbab, imbuhnya, tidak harus 'gombrong', namun menutupi aurat wanita yang seharusnya ditutup. ''Seragam itu kan penyesuaian yang memakainya,'' kata Amir.
Amir mengatakan, sangat tidak setuju dengan pakaian polisi wanita yang terlalu seksi dan ketat untu dilihat. Seperti rok yang terlalu tinggi dan baju yang terlampau ketat.
Justru penggunaan jilbab bisa memancing polisi wanita untuk menyopankan pakaiannya karena jilbab sekarang sudah bisa menyesuaikan ke pola pakaian dinas.