REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Komisi IV DPRD Provinsi Jambi meminta Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyiapkan regulasi dan aturan terkait penyebaran dokter spesialis yang tak merata di daerah itu.
Regulasi ini penting dibuat menyusul adanya masukan dari Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi saat berkunjung ke Jambi dan melihat kondisi penyebaran dokter yang hanya terpusat di Kota Jambi.
Gusrizal ketika dihubungi di Jambi, Sabtu, mengatakan, regulasi untuk mengatur penyebaran dokter spesialis itu sangat penting agar ada piramida pelayanan rumah sakit dengan menonjolkan rumah sakit yang ada di kabupaten/kota.
Untuk menciptakan pelayanan yang baik kepada pasien dan masyarakat, distribusi dokter yang merata menjadi salah satu keutamaannya. Menurut dia, Gubernur punya kewenangan dalam mengatur distribusi sumber daya manusia dalam bidang kesehatan, karena itu harus disiapkan regulasinya.
Ia mengusulkan, bisa saja dokter spesialis itu semua menjadi pegawai provinsi, sehingga gubernur menjadi mudah mengatur distribusi dokter spesialis itu ke daerah-daerah.
"Sekarang ini kan numpuk di Kota Jambi, terutama di RSU Raden Mattaher. Itu harus diatur, sehingga semua rumah sakit di daerah ada okter spesialisa," ujar Gusrizal.
Setelah dokter spesialis ini merata, pembenahan selanjutnya adalah infrastruktur di daerah, misalnya melengkapi alat kesehatan rumah sakit, gedung perawatan dan jumlah tempat tidur.