REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Diplomat Asia mendesak pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang masa amnesti bagi pekerja asing dari tenggat 3 Juli. Hal itu mengingat besarnya pekerja asing di Arab Saudi.
Indonesia, Bangladesh, Pakistan, Nepal, dan Filipina berada di garis depan untuk meminta perpanjangan waktu tersebut.
"Menteri Luar Negeri Bangladesh, Dipu Moni dijadwalkan tiba di Riyadh pada 19 Juni untuk meminta pemerintah Saudi memperpanjang masa amnesti bagi pekerja dan memberi mereka lebih banyak waktu untuk melegalkan status mereka," kata seorang sumber yang dikutip Arab News.
Mengacu pada beban kerja di misi Indonesia di Jeddah dan Riyadh, Duta Besar Indonesia, Gatot Abdullah Mansyur meminta perpanjangan batas waktu. Dia menyarankan alokasi satu bulan atau periode tertentu setelah haji untuk perpanjangan masa amnesti.
Saat ini diperkirakan ada 1,2 juta pekerja Indonesia di Arab Saudi. Ada sekitar 600 ribu pekerja Indonesia di Jeddah. Sekitar 30 persen dari mereka memiliki paspor atau visa yang masa berlakunya habis.
Amnesti diberikan selama 90 hari dan diputuskan oleh Raja Abdullah. Dalam waktu itu, pekerja asing memiliki kesempatan untuk mengubah status menjadi pekerja legal atau pulang tanpa hukuman pelanggaran masa lalu.
"Tapi kegiatan besar untuk melegalkan status ratusan ribu pekerja tidak akan selesai sebelum deadline 3 juli, " ujar Duta Besar Pakistan, Mohammed Naeem Khan.
Khan sudah meminta Departemen Tenaga Kerja untuk memperpanjang masa tenggang sampai akhir tahun dalam sebuah surat. Dia mengatakan misi Pakistan telah mengeluarkan lebih dari 22 ribu dokumen perjalanan sejauh ini.
"Tapi semuanya tidak akan kembali ke Pakistan..banyak yang menemukan pekerjaan atau sponsor yang bersedia memperkerjakan mereka, " ujarnya.
Pakistan telah membuka 70 pusat registrasi pekerja di Saudi. "Sekitar 111 perusahaan juga telah terdaftar di kedutaan untuk menyediakan lapangan kerja untuk warga Pakistan," ujarnya.
Himbauan serupa dibuat pemerintah Filipina. Koordinator Migrante untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, John Monterona mengatakan pihaknya bergabung dengan negara-negara pengekspor tenaga kerja lain untuk mengajukan banding kepada Raja Abdullah atas dasar kemanusiaan. Dia meminta ekstensi masa tenggang 90 hari yang akan berakhir 3 Juli.