REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan sekitar empat ton solar ilegal yang ditimbun oleh tersangka Elisabet di Gang Selat Bangka, Kecamatan Pontianak Utara.
"Diamankannya tersangka Elisabet, setelah kami melakukan pengintaian cukup lama, karena kerja tersangka cukup rapi sehingga sulit diungkap," kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Hujra Soumena di Pontianak, Ahad (16/6).
Tim Polresta Pontianak mengamankan sebanyak empat ton solar ilegal tersebut di rumah tersangka Elisabet di Gang Selat Bangka, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (15/6) yang disimpan dalam drum.
Terungkapnya penimbunan solar bersubsidi, setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigakan aktivitas tersangka. "Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan, diduga kuat tersangka sudah lama menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu," ujarnya.
Modus tersangka, yakni dengan ikut antre di sejumlah SPBU tetapi menggunakan tangki yang lebih besar, tersangka untuk memuluskan aksinya juga melakukan kerja sama dengan pihak petugas SPBU yang ada di Kota Pontianak.
"Saat kami periksa tersangka mengakui solar itu dibeli pada sejumlah sopir truk, setelah terkumpul dijual kembali kepada para sopir truk dan pihak perkebunan," ujar Soumena.