REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi meminta perumahan dan pertokoan di Kota Sukabumi menyediakan sarana tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Langkah ini untuk menjamin terjaganya kebersihan dan keindahan kota.
"Aparat di lapangan harus mengawasi ketersediaan TPSS," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Prosesnya dimulai dari pengajuan perizinan yang dilayangkan para pengembang perumahan. Jika pengembang mengabaikan ketersediaan TPSS, kata Fahmi, maka proses perizinan pembangunan bisa ditangguhkan. Tindakan tegas ini diperlukan agar para pengembang benar-benar menjalankan ketentuan yang ada.
Fahmi mengatakan, ketersediaan TPSS mutlak diperlukan agar tidak terjadi penumpukan sampah di sembarang tempat. Jika sampah dibuang ke TPSS, maka petugas kebersihan dapat dengan mudah mengangkutnya ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS).
Selain perumahan dan pertokoan, lanjut Fahmi, sarana tersebut harus tersedia di pasar tradisional maupun pasar modern. Sarana TPSS ini memudahkan pedagang dan warga untuk membuang sampah di pasar.