Senin 17 Jun 2013 10:42 WIB

Ditanya Ada Perintah 'Urunan' Uang, Dada Rosada Bungkam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai saksi.

Kali ini, Dada diperiksa untuk kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari ini. Dada memenuhi panggilan untuk ketujuh kalinya ini.

"Ya, Dada Rosada diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Dada tiba di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja berwarna putih dengan didampingi beberapa orang stafnya. Dada mengatakan pemeriksaannya ini merupakan pemeriksaan lanjutan.

Ia mengaku saat ini ia sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan. Namun saat ditanya mengenai pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi yang mengatakan adanya perintah dari Dada untuk melakukan 'urunan' uang untuk suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, ia enggan menjawabnya.

Apakah ia siap untuk ditetapkan sebagai tersangka, baru ia menjawab akan menunggu perkembangan dari tim penyidik KPK. "Ya, nanti perkembangan saja," ujar politikus yang pindah dari Partai Golkar ke Partai Demokrat ini.

Sebelumnya Dada Rosada mengajukan penundaan pemeriksaan yang ketujuh kalinya pada 7 Juni 2013 lalu dengan dalih tidak sedang sehat.

Keterlibatan dalam kasus ini diduga yang melakukan perintah untuk mengumpulkan uang kepada sejumlah kepala dinas untuk Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Hal ini sesuai dengan pengakuan mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. Kepada wartawan, Edi mengakui ada perintah Dada untuk mengumpulkan uang 'urunan' kepada sejumlah kepala daerah baik yang berasal dari uang pribadi maupun pihak ketiga.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memaparkan adanya tiga sumber uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi. Sumber pertama dari 'urunan' sejumlah kepala daerah, sumber kedua dari pihak ketiga dan sumber ketiga tidak disebutkan karena sangat sensitif.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain hakim Setyabudi selaku penerima suap, juga ada Asep Triana selaku kurir serta Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung selaku pemberi suap. Toto merupakan ketua Ormas Gasibu Padjajaran yang disebut-sebut sebagai orang dekat dari Dada Rosada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement