REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT--Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil menyita sebanyak 1,9 kilogram sabu-sabu dari salah satu penumpang bus. Penyitaan dilakukan saat razia di depan pos polisi pembantu di Sei Karang, Kecamatan Stabat.
"Dalam razia itu juga diamankan penumpang yang membawa sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram itu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Senin (17/6). Sabu-sabu seberat itu terbagi dalam dua bungkusan yang dibawa tersangka MYH, 60 tahun, warga dari Desa Balee Buaya, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi razia, polisi menghentikan Bus Anugrah dengan nomor polisi BL 7524 A yang melintas ditumpangi tersangka lalu melakukan pemeriksaan intensif ke dalam bus. Si tersangkat MYH dudul sekitar tiga bangku dari deretan paling belakang.
Ketika diperiksa, MYH membawa bungkusan dalam sebuah kantong plastik berwarna biru yang direkat dengan lak ban warna coklat, ternyata narkotika jenis sabu-sabu.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yang dibawa tersangka, yakni sebuah hp merel Nokia, dan uang tunai sebanyak Rp900.000,-
Tersangka MYH yang ditemui menjelaskan bahwa ia selama ini berprofesi nelayan ikan. Ia menuturkan seseorang kepadanya agar segera membawa bungkusan tersebut ke Medan, dengan upah Rp2 juta.
"Nanti sesudah sampai di Medan, akan ada seseorang yang akan menemui tersangka, dengan menghubungi nomor telepon yang sudah dipersiapkan," katanya.
Ayah dari sembilan anak ini juga menjelaskan bahwa dirinya baru kali ini membawa sabu-sabu tersebut. "Aku tidak tahu bahwa itu sabu-sabu, karena aku hanya suruhan," katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka MYH ini, maka tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang nomor 35/2009, dan saat ini tersangka masih dalam penyelidikan dan penyidikan intensif di Mapolres Langkat.