REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dua terdakwa dari tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMK YPKK Sleman, Ria Puspita Ristanti (16 tahun) diduga menjadi otak pelaku. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Eko Purnomo, mengatakan para terdakwa terjerat pasal berlapis dalam kasus ini dan mendapat ancaman hukuman mati.
"Otak pelaku dua orang ini. Ancamannya maksimal, yaitu hukuman mati untuk empat terdakwa, yakni KA, Hdn, YN, dan GS," kata Agus usai persidangan terdakwa Hdn (anggota Polres Sleman), dan KA (ayah kandung YR), Senin (17/6) di Pengadilan Negeri Sleman.
Sementara itu, untuk terdakwa yang masih berusia anak-anak, menurutnya, dapat terjerat hukuman maksimal 10 tahun. "Sedangkan untuk anak-anak maksimal 10 tahun," tambahnya.
Agus mengatakan dakwaan utama yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan tanpa direncanakan, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 181.
"Untuk YN ditambah dengan pasal 365 dan teman-teman YN yang satu berkas terjerat pasal 480," kata Agus. Ia menambahkan, tidak ada eksepsi dalam berkas tersebut, sehingga pekan depan akan dilakukan persidangan dengan menghadirkan saksi.
Persidangan kasus pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran siswa SMK YPKK Sleman ini dilakukan secara tertutup. Pelaksanaan persidangan kasus yang melibatkan tujuh terdakwa ini dibagi menjadi empat berkas yang berbeda. Sementara itu, ratusan warga Dukuh Magelan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman turut menghadiri persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman.