REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran minuman beralkohol di minimarket harus ditata ulang. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan harus ada penegakan hukum yang tegas terkait penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Meski ada aturan, Asrorun melihat tidak ada efek jera bagi minimarket yang nakal. Bagi mereka yang tetap menjual minuman beralkohol harus diberi sanksi tegas. "Bisa berupa administratif, pencabutan izin hingga hukuman pidana," ungkapnya saat dihubungi Republika, Senin (17/6).
Asrorun juga menilai pengusaha punya tanggung jawab melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahaya minuman keras (miras). "Termasuk mencegah umat Muslim dan anak-anak membeli miras," katanya.
Di sisi lain masyarakat harus aktif melakukan pengawasan tentang peredaran miras. "Laporkan jika ada penyimpangan."
Asrosun meminta aparat penegak hukum secara aktif melakukan pemantauan, inspeksi, pencegahan dan razia. Ia mewanti-wanti jangan sampai justru terjadi 'perselingkuhan' dengan pengusaha hitam yang mengambil untung dari peredaran miras. "Harus ada penindakan tegas," katanya.