Senin 17 Jun 2013 22:45 WIB

Lima Balon Wali Kota Tangerang Tak Memenuhi Syarat

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyatakan sesuai hasil verifikasi admnistrasi faktual kelima pasangan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil rapat pleno verifikasi administrasi faktual maka berkas administrasi dari kelima balon tersebut tidak memenuhi kelengkapan persyaratan KPU secara utuh.

"Semuanya kelima pasang balon yang mendaftar tidak ada yang memenuhi syarat secara utuh dan berkasnya tidak lengkap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril Elain, Senin (17/6).

Ketidaklengkapan berkas dari setiap balon berbeda ada yang dari segi persyaratan pendidikan maupun dari dukungan partai politik (parpol) pengusung.

Menurut Syafril, pendaftar pertama yaitu Arief Wismansyah dan Sachruddin untuk persyaratan dari pendidikan sudah lengkap. Keduanya sudah menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan terakhir.

Sedangkan untuk Sachruddin belum mencantumkan surat pengunduran diri sebagai camat. Selain itu, kekurangan lainnya adalah belum menyerahkan rekening dana kampanye serta tim sukses kampanye. Sedangkan untuk dukungan parpol juga sudah cukup yaitu Partai Demokrat, PKB, dan Partai Gerindra.

Pasangan balon pendaftar kedua adalah Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto sama halnya dengan pasangan pertama untuk pendidikan sudah lengkap. Hanya saja dari segi dukungan parpol belum memenuhi syarat.

Sebab ada empat partai non-parlemen tidak sah seperti PKDI, PPIB, PDP dan PKPB. Sebelumnya ada 22 partai non parlemen yang mendukung pasangan tersebut.

"Untuk partai PKPB dukungan sahnya kepada pasangan Abdul Syukur – Hilmi Fuad bukan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot," ucapnya.

Sehingga apabila dukungan keempat parpol tersebut tidak sah, maka pasangan ini akan kekurangan suara. Artinya tidak mencapai dari batas minimal 104.910 suara. Sebelumnya pasangan tersebut menyerahkan dukungan 112.255 suara namun akan berkurang dari jumlah dukungan empat partai tersebut.

Sementara pasangan pendaftar ketiga yaitu Dedy Gumelar alias Miing dan Suratno Abubakar untuk dukungan parpol dari PDIP dan PAN tidak ada masalah. Sebaliknya dari segi persyaratan pendidikan tidak memenuhi syarat.

Sebab tidak menyerahkan fotokopi ijazah dari SD hingga SMP. Sehingga pasangan ini hanya menyerahkan fotokopi ijazah pada pendidikan terakhirnya saja.

Selain itu, terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir Miing dalam pengisian formulir berkas. Serta kekurangan lainnya belum menyerahkan rekening dana kampanye dan tim kampanye.

Pasangan keempat Abdul Syukur dan Hilmi Fuad juga tidak ada masalah untuk dukungan dari parpol yaitu Partai Golkar dan PKS. Sedangkan untuk persyaratan pendidikan ditemukan tidak lengkap untuk Hilmi sebab tidak menyerahkan fotokopi ijazah dari SD hingga pendidikan terakhirnya. Selain itu, belum mencantumkan dana rekening dan tim kampanye.

Terakhir pasangan kelima, Harry Mulya Zein dan Iskandar Zulkarnaen untuk fotokopi ijazah pendidikan sudah lengkap. Namun untuk dari dukungan parpol terdapat kekurangan sebab dukungan Partai Gerindra yang sah adalah untuk pasangan Arief Wismansyah dan Sachruddin.

"Sesuai surat dari DPP Partai Gerindra terdapat klarifikasi kepengurusan DPC yang sah adalah Ketua DPC Nurhadi dan Sekretaris DPC Turidi, itu yang mengusung Arief–Sachruddin," paparnya.

Dengan demikian, saat ini pasangan balon Harry Mulya Zein hanya didukung oleh PPP dan PKNU. Sehingga harus memenuhi persyaratan 15 persen suara sah atau minimal delapan kursi di DPRD atau 104.910 suara. "Kepada semua balon diharapkan dapat melengkapi berkas persyaratan," ucapnya.

Untuk pasangan Arief–Sachruddin, Miing–Suratno, dan Syukur–Hilmi karena tidak bermasalah dengan dukungan partai maka batas terakhir perbaikan adalah 16-22 Juni 2013.

Sementara untuk pasangan Harry Mulya Zein–Iskandar dan Ahmad Marju Kodri–Gatot diberikan waktu sampai 29 Juni mendatang. Sebab kedua pasangan ini harus memenuhi persyaratan kursi dan suara yang sah.

Apabila keduanya akan berganti pasangan atau mencari dukungan parpol lain dipersilahkan. Sehingga jika sampai tanggal 22 dan 29 Juni kelima pasangan balon ini tidak menyerahkan perbaikan verifikasi maka akan dicoret dari pencalonan Pemilukada pada 31 Agustus nanti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement