REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Formulasi Nasional (Fornas) menetapkan kebijakan layanan obat untuk masyarakat yang diberi nama auto switching (ganti otomatis). Inti kebijakan itu memungkinkan apoteker mengganti obat bermerek atau paten dengan obat generik.
"Asal dengan zat aktif yang sama," kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nasional, Maura Linda Sitanggang pada temu media Formularium Obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional pada Senin (17/6) di Jakarta.
Maura menyebutkan daftar obat dalam Fornas diambil bedasarkan Daftar Obat Esensial (DOEN). Artinya, meski memiliki harga yang terjangkau, Fornas tetap aman dan dijamin oleh pemerintah.
"Obat kanker yang esensial juga masuk dalam Fornas," katanya saat menjelaskan kriteria pemilihan obat Fornas.
Dalam daftar itu yang diutamakan yakni obat memiliki rasio manfaat biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi bagi konsumen dan memiliki rasio manfaat-resiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan bagi pasien. Cuma obat tradisional dan suplemen makanan tidak termasuk dalam daftar trsebut.
Dengan model auto switching ini, Maura berharap bisa mengubah pandangan masyarakat tentang obat generik. Karena selama ini masyarakat beranggapan obat generik adalah obat yang tidak semanjur obat bermerek atau obat paten.
Sebagai informasi, Fornas dibuat sebagai acuan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKS) 2014.
Fornas disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional berdasarkan bukti ilmiah mutakhir, berkhasiat, aman dengan harga murah.