REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Potensi tambang pasir besi di Kabupaten Sukabumi dinilai cukup besar. Daerah penghasil pasir besi khususnya terdapat di pesisir selatan Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Tegalbuleud.
Besarnya potensi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk mengekploitasinya. Salah satunya dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sukabumi PD Aneka Tambang (Ate). Perusahaan daerah ini mendapatkan saingan dari sejumlah perusahaan swasta.
"Luas lahan pengelolaan pasir besi yang dikelola PD Ate di Tegalbuleud mencapai 158 hektare,’’ ujar Direktur Utama (Dirut) PD Ate, Kurniawan, Selasa (18/6). Pengelolaan tambang pasir besi yang dikelola PD Ate ini masih bersengketa dengan perusahaan swasta PT Sumber Suryadaya Prima (SSP).
Menurut Kurniawan, PT SSP mengklaim memiliki kawasan pengelolaan pasir besi sebesar 700 hektare. Namun, perusahaan ini belum melakukan kegiatan tambang. Sementara PD Ate sudah melakukan sejumlah kegiatan di lokasi tambang.
Ditambahkan Kurniawan, sengketa pengelolaan tambang pasir besi antara PD Ate dan PT SSP sudah melalui tahapan mediasi. Namun sayangnya, upaya mediasi malah berujung ke ranah hukum.
Pasalnya, kata Kurniawan salah satu pegawai PT SSP yakni Endang Taufik (ET) melakuan pencemaran nama baik terhadap Dirut PD Ate dalam pertemuan resmi mediasi. Dampaknya, ia secara pribadi melaporkan ET secara ke aparat kepolisian beberapa waktu lalu.