REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menghormati bulan suci Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan membatasi waktu beroperasi tempat hiburan malam.
Untuk mendukung hal itu, Dinas Pariwisita dan Kebudayaan bekerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian akan menyiapkan petugas khusus yang akan mengawasi tempat-tempat hiburan tersebut.
"Setiap hari akan ada 160 pertugas yang berjaga setiap malam. Petugasnya gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata dan dibantu juga oleh Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budhiman dalam konferensi pers di Twin Plaza Hotel, Jakarta Barat, Selasa (18/6).
Petugas tersebut, kata Arie, akan fokus berjaga di wilayah yang menjadi pusat hiburan malam, seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, Gunung Sahari, Sunter, Pluit, Kemang, Melawai, Hayam Wuruk, Mangga Besar, Pangeran Jayakarta, Cakung, dan Pramuka.
Menurut Arie, momen saat semua tempat hiburan tutup operasi biasanya suka dimanfaatkan tempat hiburan ilegal untuk membuka bisnisnya. Oleh sebab itu, petugas juga akan melakukan penertiban pada mereka yang umumnya berada di pinggiran Jakarta. "Akan langsung disegel sama Satpol PP," katanya.
Arie menambahkan, apabila ada tempat hiburan yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin operasional.
Namun demikian, Arie melanjutkan, sejak 2009, jumlah pelanggaran semakin menurun. Dia menyebut, pada 2011 ada delapan pelanggaran. Sementara pada 2012 jumlahnya turun menjadi tujuh pelanggaran. Peraturan yang biasanya dilanggar, sambung dia, yaitu terkait jam operasional tempat hiburan.