Selasa 18 Jun 2013 16:17 WIB

Instansi yang Masih Larang Jilbab Diharap Contoh Polri

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polwan Berjilbab.
Foto: Facebook
Polwan Berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) berterima kasih atas keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Timur Pradopo merestui polisi wanita (Polwan) mengenakan jilbab dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Umum Ikadi, Prof. Satori Ismail bahkan menghimbau instansi lain yang masih memberlakukan aturan muslimah di lingkungan kerja mereka dilarang menggunakan jilbab, untuk mencontoh sikap yang telah diambil Kepolisian ini.

“Semoga ini menjadi ibroh dan contoh bagi pejabat atau instansi lain yang masih melarang penggunaan jilbab di lingkungan kerja mereka,” kata Satori kepada ROL, Selasa (18/6).

Ia yakin dengan dibolehkan jilbab oleh Kapolri itu, Kepolisian semakin tercerahkan dan mendapatkan kemudahan dalam segala urusan, karena ini adalah ajaran Tuhan yang tidak sepatutnya dilarang oleh manusia.

Dalam rapat dengar pendapat antara pihak Kepolisian dengan Komisi III Selasa (18/6) pagi, akhirnya pihak Kepolisian membolehkan Polwan berjilbab, dan akan merubah aturan seragam seperti yang telah diatur sebelumnya. Kapolri Timur Pradopo, mengatakan pihaknya tidak akan melarang Polwan muslimah menjalankan keyakinannya berjilbab dengan seragam. “Saya sangat merespons baik permintaan ini (polwan berjilbab) dan tidak akan melarangnya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement