REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Nasrul Syah, menyayangkan penetapan perda miras 0% oeh DPRD Kota Cirebon Pasalnya, mereka tak pernah diajak berdiskusi untuk membahas pelarangan miras secara total di kota tersebut.
''Seharusnya PHRI sebagai partner pemerintah juga diundang untuk menyampaikan aspirasi,'' tutur Nasrul, saat dihubungi Selasa (18/6).
Nasrul menyatakan, pemberlakuan perda tersebut dipastikan akan berdampak bagi pengusaha hotel yang memiliki kelengkapan usaha berupa tempat hiburan. Namun, dia mengaku dampak tersebut tak akan terlalu signifikan. Nasrul menambahkan, meski menyayangkan, namun pihaknya tetap akan mengikuti aturan tersebut.
Segala macam minuman keras (miras) kini tak bisa lagi beredar di Kota Cirebon. Hal itu menyusul disahkannya peraturan daerah (perda) miras 0% oleh DPRD Kota Cirebon, Selasa (18/6).
Ketua Pansus perda anti miras yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman, menjelaskan, ada 11 bab dan 13 pasal dalam perda pelarangan miras itu. Intinya, setiap orang dan badan hukum dilarang menjamu, mengonsumsi dan mengedarkan miras jenis apapun, termasuk oplosan. Namun, hal itu mendapat pengecualian untuk ritual agama tertentu, seperti Katolik dan Hindu.
''Jadi miras dengan kadar alkohol berapapun dilarang beredar di Kota Cirebon,'' tegas Cecep.