REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Farhat Abbas akhirnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan uang Rp 5 miliar dari seorang terpidanan narkoba, Liem Marita alias Aling.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto mengatakan saat ini kedatangan Farhat sebagai masih sebagai saksi. Farhat diperiksa selama empat jam di ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
''(Status) saksi belum meningkat sebagai tersangka,'' kata Slamet di Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Slamet, sebelum diangkat menjadi tersangka, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan titik perkara terkait adanya dugaan pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menambahkan Farhat sempat tidak memenuhi panggilan pada 11 Juni 2013 lalu karena ada keperluan.
Aling diketahui mendapat vonis penjara seumur hidup pada 2011 karena tersandung kasus narkoba. Lantas, Farhat menjanjikan kepada Aling upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar.