REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) acap kali meminta izin berobat karena masalah kesehatan. Lantas, apakah ini permainan seorang tersangka korupsi?
"Saya tidak tahu (ada permainan izin berobat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/6).
Dugaan ini muncul karena tersangka kasus korupsi berulang kali beralasan mengatasnamakan masalah kesehatan untuk memperoleh izin.
Tidak terkecuali, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang memohon izin untuk keperluan operasi terhadap penyakit hemaroid yang dideritanya. Sejauh ini, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum dapat izin lantaran dalih berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan.
Menyoal permohonan izin LHI ini, Johan mengatakan sebaiknya kuasa hukum LHI meminta izin kepada hakim persidangan. "Ketika seorang tersangka dalam penyidikan, kewenangannya memang ada di bawah KPK. Tapi ketika sudah di penuntutan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, domainnya hakim. Jadi diperlukan izin dari hakim," ujar Johan.
Perkara penyakit LHI, Johan mengaku tidak mengetahui apa sakit yang diderita sahabat dekat Ahmad Fathanah itu. Ia akan mengeceknya terlebih dulu kepada dokter di rumah tahanan (Rutan) KPK, tempat LHI ditahan.
Johan menyatakan tim dokter Rutan KPK akan memenuhi tindakan medis yang diperlukan tersangka jika memang dibutuhkan. Ia juga memastikan alasan tim penyidik tidak memberikan izin pengobatan bukan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Akan dicek dulu ke dokter di rutan apa bisa dipenuhi secara medis. Saya tidak tahu apa alasannya benar atau tidak, tapi bukan karena alasan sudah dilimpahkan berkasnya," jelas Johan.