Selasa 18 Jun 2013 17:27 WIB

KPK Akan Periksa Mantan Rektor Terkait Korupsi Pembangunan Perpustakaan UI

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi di Perpustakaan Pusat UI pada Kamis (13/6) lalu. KPK juga akan segera memeriksa mantan Rektor UI, Gumilar Rosliwa Somantri sebagai saksi dalam kasus ini.

"Siapapun pasti akan diperiksa jika dibutuhkan penyidik, termasuk mantan Rektor UI," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sp dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/6).

Johan menambahkan tim penyidik KPK baru akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan penyidikan kasus ini. Siapa saja saksinya, Johan mengaku belum mengetahuinya namun dipastikan para petinggi UI akan diperiksa sebagai saksi.

Mengenai dijadikannya Ade Armando, salah satu anggota LSM Save UI yang menjadi pelapor dalam kasus ini, menjadi tersangka pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Johan memastikan tidak akan mengganggu penanganan kasus di KPK. Lagipula penyidik KPK juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap Ade Armando.

"Yang melaporkan kan Save UI, jangan dipecah-pecah menjadi perorangan. Kan nggak ada pengaruhnya. Ade Armando tidak pernah diperiksa dan KPK tidak periksa saksi pelapor," tegasnya.

Sebelumnya KPK menetapjan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid (TN) sebagai tersangka dalam proyek pembangunan instalasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010/2011. Anggaran proyek pembangunannya sekitar Rp 21 miliar.

Tafsir menjadi tersangka dengan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini, Tafsir diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tim penyidik KPK menganggap Tafsir memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut. Ada dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan Tafsir dan diduga mengakibatkan kerugian negara yang masih dihitung tim penyidik.

Dalam penyelidikan kasus ini, mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri juga pernah diperiksa KPK pada pertengahan tahun lalu. Ade Armando juga pernah mempertanyakan KPK yang hanya menetapkan Wakil Rektor sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement