Selasa 18 Jun 2013 19:46 WIB

Pengacara: KPK Tak Bisa Kenakan TPPU ke Rusli Zainal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Rusli Zainal
Foto: Antara
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal karena tiga perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum Rusli, Rudi Alfonso mengatakan kliennya tidak dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita menegakkan hukum itu sih, semua orang semangat untuk pemberantasan korupsi. Tapi kalau begitu caranya membabi buta, sembarangan aja mau diinikan (TPPU)," kata Rudi Alfonso yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/6).

Rudi menambahkan penerapan TPPU sama sekali tidak ada relevansinya terhadap tiga kasus yang menjerat kliennya. Menurutnya TPPU dapat diterapkan jika kasus yang disangkakan kepada politisi Partai Golkar ini sudah terbukti.Sedangkan saat ini, lanjutnya, perkara yang disangkakan kepada Rusli belum dapat dibuktikan oleh KPK di pengadilan.

Ia juga membantah jika penerapan TPPU tidak memerlukan pembuktian tindak kejahatannya terlebih dahulu. "TPPU itu kalau predicate crime-nya sudah terbukti dulu. Itu makanya jangan dikembangin lah. Relevansinya apa TPPU, janganlah," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya masih mengembangkan terus perkara yang menjerat Rusli Zainal. Tim penyidik juga sedang fokus untuk melengkapi berkas perkara Rusli atau P21 untuk dilimpahkan ke penuntutan.

Mengenai kabar adanya aset Rusli di luar negeri, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu dari penyidik. Apakah akan menelusuri aset-aset tersebut, menurutnya penelusuran aset tersangka kasus korupsi merupakan hal yang biasa dilakukan tim penyidik KPK. "Ya itu sebagai yang semestinya dilakukan penyidik untuk menelusuri sejauh mana pihak yang terlibat. Nanti akan dikonfirmasi sejauh mana aset yang sudah ditelusuri."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement