REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat(Deplu AS) menyebutkan Pemerintah Indonesia gagal dalam mengambil tindakan tepat terkait dengan diskriminasi, pelarangan, serta serangan yang kerap terjadi terhadap penganut agama minoritas.
Hal itu tercantum dalam Laporan Tahunan Kebebasan Beragama di Indonesia 2012 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Selasa (18/6), yang merupakan laporan tahunan Deplu AS soal kebebasan beragama di mancanegara.
"Sikap hormat pemerintah terhadap kebebasan beragama tidak mengalami perubahan signifikan selama tahun tersebut, namun tahun lalu pemerintah terkadang gagal melindungi hak-hak kelompok agama minoritas," tulis laporan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian dari "2012 Report on International Religious Freedom" itu.
Menurut laporan itu, sekalipun secara umum pemerintah menghormati kebebasan beragama bagi enam agama, namun tidak bagi kelompok yang berada di luar itu. Kalau pun ada kelompok-kelompok di luar enam agama resmi, dianggap oleh para pemimpin lokal atau nasional menyimpang atau melecehkan agama.
Laporan itu mencatat sejumlah laporan yang menyatakan bahwa polisi bekerja sama dengan kelompok garis keras dalam melawan anggota sekte yang mereka anggap "menyimpang" saat menegakkan peraturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan beragama. Dicontohkan bagaimana aparat keamanan pemerintah gagal bertindak ketika pelaku non-pemerintah menyerang sekte-sekte minoritas.
Pemerintah Daerah, menurut laporan tersebut, terus menghalangi pembangunan rumah ibadah oleh kelompok-kelompok minoritas di dalam lingkungan mereka, dan pemerintah pusat dinilai gagal untuk menjalankan dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan pembangunan untuk dua gereja Kristen.