REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah mengakui kecolongan soal pasal Lapindo dalam UU APBNP 2013. Ini karena partai terlalu fokus menyoroti persoalan kenaikan harga BBM. "Sehingga pasal yang melegitimasi dukungan APBN pada lumpur Lapindo kurang mendapat perhatian secara lebih cermat. Kami terjebak pada pembahasan BBM," kata Basarah, Rabu (19/6).
Menurutnya, keberadaan pasal Lapindo di UU APBNP 2013 patut dipertanyakan. Karena tidak menutup kemungkinan bila pasal tersebut dijadikan instrumen tawar menawar antara Partai Demokrat dan Partai Golkar meloloskan rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. "Saya tak mau curiga. Tapi faktanya Golkar menyetujui APBN-P dan ada dana Lapindo. Biarkan publik yang menilai," ujarnya.
Pemerintah semestinya cermat memberikan batuan terhadap korban lumpur Lapindo. Basarah mengatakan harus ada jangka waktu target penanganan terhadap para korban agar tidak terus-menerus membebani APBN. "Sampai kapan negara menanggulangi harus ada batasan jelasnya," katanya.
Sebelumnya pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 RUU APBN 2013. "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan," bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.