REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Sudirman menegaskan tarif angkutan umum terpaksa naik akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
''Kenaikan sebesar 30 persen,'' katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (19/6).Sudriman mengatakan, kenaikan BBM ini merupakan beban setiap angkutan umum daerah, pasalnya harus memilih antara kenaikan dan kritikan penumpang.
Menurutnya, pihaknya terpaksa menaikkan karena melihat pertimbangan kenaikan suku cadang kendaraan, pelumas serta biaya perawatannya.''Mau tidak mau harus naik,'' katanya.
Namun, Sudirman masih menunggu kepastian waktu dan besaran kenaikan BBM itu sendiri. Menurut dia, kepastian tersebut belum jelas sampai sekarang. Jika kepastian sudah jelas, pihaknya akan menyusun usulan kenaikan tarif kendaraan yang akan diajukan ke Provinsi agar usulan ini dipertimbangkan.
Setelah disetujui pemerintah daerah, lalu dievaluasi ke DPRD. ''Kalau sudah ada titik temu baru ditanda tangani Gubernur setempat,'' katanya. Menurut dia, kenaikan tarif angkutan umum tidak serta merta karena kenaikan BBM.
Dia menjelaskan, harus ada mekanisme yang ditempuh. Sampai pada penandatangan usul tersebut yang akan dijadikan Peraturan Daerah.''Begitu ada kepastian kenaikan BBM, langsung kita usulkan,'' katanya.