REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dishub Kota Tangerang masih membahas tarif angkutan baru terkait kenaikan harga BBM. Jika kenaikan terjadi, maka Dishub akan berkoordinasi kepada Organda terkait perhitungan tarif baru. Hingga Rabu (19/6), tarif angkutan umum di Kota Tangerang belum mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ivan Yudianto menuturkan, dalam menentukan tarif angkutan baru harus menyesuaikan dengan besaran kenaikan harga BBM. "Ada rumusnya tentukan tarif angkutan umum. Nanti kita akan membuat perhitungannya berapa besaran kenaikannya,” paparnya pada Republika, Rabu (19/6).
Menurutnya Dishub akan mengundang Organda Kota Tangerang untuk membahas penentuan tarif tersebut. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang untuk ditandatangani.
Ivan menambahkan, besaran kenaikan tarif angkutan belum bisa dipastikan. Sebab dalam setiap jurusan yang dilalui angkot akan berbeda. Sehingga harus memperhatikan trayek dan jarak angkutan tersebut agar sesuai dengan besaran kenaikannya. Apabila sudah terdapat kesepakatan terkait kenaikan tersebut maka akan langsung disampaikan kepada masyarakat. "Kita belum tahu, apakah naiknya itu Rp 500, Rp 1.000, atau Rp 1.500," katanya.
Dishub juga akan mensosialisasikan kepada pengusaha transportasi umum terkait waktu dan besaran tarif angkutan yang baru. Sehingga apabila belum ada keputusan akhir mengenai kenaikan harga BBM, maka semua angkutan umum di Kota Tangerang harus menggunakan tarif lama.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim mengatakan belum mendengar besaran kenaikan untuk tarif angkutan baru menjelang kenaikan BBM. "Tarif angkutan baru, saya belum dengar. Nanti kita hitung dan analisis berapa kenaikannya," paparnya.