REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Laporan dugaan penggelapan dana Jamsostek oleh PT Caraka Yasa kepada karyawannya, dibantah keras (baca Gelapkan Dana Jamsostek). Pimpinan dan manajemen PT Caraka Yasa kepada ROL mengatakan persoalan penggelapan dana sebesar Rp 2.337.035, itu tidak ada sama sekali. ''Kami malah sudah menjalankan kewajiban kami dengan membayar Rp 3.337.035 kepada Abdul Hadi, mantan karyawan kami,'' ujar Rocky J Pesik, Chief Executive Officer PT Caraka Yasa.
Karyawan bernama Abdul Hadi itu sekarang malah sedang mengalami proses hukum di Polresta Yogyakarta terkait dengan penggelapan uang perusahaan. ''Persoalan ini sebenarnya sudah masuk ranah hukum. Kasusnya sudah p-21 (lengkap) dan tinggal menunggu proses peradilan,'' katanya.
Abdul Hadi dilaporkan perusahaanya ke polisi karena diduga melakukan praktik penggelapan. ''Ini persoalan bisnis di lapangan, mantan karyawan kami bekerjasama dengan perusahaan pesaing kami melakukan banyak praktik yang merugikan perusahaan,'' katanya.
Soal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Caraka terhadap Abdul Hadi karena persoalan kejahatan yang dilakukan oleh dia. ''Sebenarnya semua persoalan ini sudah terang benderang. Karena dia melakukan praktik tersebut, kami melaporkan kepada polisi dan kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja,'' katanya.
Namun Rocky menegaskan, semua hak dan kewajiban mantan karyawannya itu sudah diselesaikan oleh perusahaanya. ''Semuanya sesuai aturan, kami juga taat kepada UU Tenaga Kerja,'' katanya.
Bisnis logistik diakui Rocky memang banyak hambatannya. ''Insya Allah perusahaan kami tetap menjalankan aturan. Karena persaingan bisnis saat ini memang cukup berat,'' katanya.