REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus menggunakan truk tangki yang dijual ke pabrik industri di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6).
"Kita tangkap sopir sekaligus pemilik truk berinisial IF dan menyita dua unit truk yang digunakan untuk menjual BBM bersubsidi ke industri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (19/6).
Rikwanto menjelaskan, tersangka IF memiliki dua unit mobil yang dimodifikasi menjadi tangki untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 8.000 liter.
Kemudian, IF membeli solar bersubsidi menggunakan dua unit truk tersebut di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan menjual kepada beberapa pengepul.
Para pengepul menjual kembali solar bersubsidi kepada pabrik dengan harga BBM industri atau non subsidi sekitar Rp 9.000 per liter.
Tersangka dijerat Pasal 53 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman kurungan penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar.