REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku terlambat mengetahui adanya 'Pasal Lapindo' dalam Undang-Undang APBN-P 2013.
Mantan Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan ini menyatakan baru tahu keberadaan pasal tersebut di forum lobi sidang paripurna.
"Saya ingin jawab jujur. Sebagai pimpinan saya baru mengetahui hal ini di forum lobi," kata Pramono kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Seolah ingin meyakinkan penyataannya, Pramono bersumpah tidak tahu menahu soal keberadaan 'Pasal Lapindo'. Kemungkinan besar hal ini bisa terjadi karena pimpinan DPR tidak beritahu secara mendetil mengenai UU APBNP 2013 saat masih berbentuk rancangan undang-undang.
"Saya yakin Pak Marzuki Alie juga baru tahun di forum itu (lobi)," katanya. Sebelumnya, pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo.
Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013).
“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.