Rabu 19 Jun 2013 16:30 WIB

Wanita Muslim Prancis Keguguran Usai Diserang karena Bercadar

Muslimah memakai cadar (ilustrasi).
Foto: fimadani.com
Muslimah memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Konsekuensi Islamofobia di Prancis, terutama terhadap Muslimah yang menggunakan cadar kian memiriskan. Seorang wanita Muslim yang tengah hamil mengalami keguguran setelah diserang oleh dua skinheads yang mencoba merenggut paksa cadar si wanita.

"Suaminya menelepon saya siang ini. Ia kehilangan bayinya," ujar pengacara korban, Hosni Maati, kepada AFP, Selasa (18/6). Calon ibu muda berusia 21 tahun itu diserang pekan lalu oleh dua pria rasis ketika berjalan di kawasan suburban Paris, Argentuil, karena mengenakan cadar.

Kepada polisi, korban menuturkan ia dicegat dua orang pria di tengah jalan pada 13 Juni lalu tepat setelah ia selesai berbicara dengan ibunya lewat telepon. Ia berkata dua pria tadi merenggut cadarnya dari kepala, menyobek pakaiannya, dan menendangnya di bagian panggul.

Serangan itu terpaut tiga pekan dari serangan serupa kepada seorang wanita di Argentuil. Korban juga mengenakan cadar.

Prancis melarang penggunaan cadar di tempat umum pada 2011. Mereka yang melanggar didenda sebesar 150 euro atau diminta untuk ikut serta dalam kelas kewarganegaraan.

Sementara orang-orang yang kedapatan memaksa wanita mengenakan cadar berisiko dipenjara satu tahun dan didenda sebanyak 41.000 dolar AS.

Insiden keguguran yang dialami wanita Muslim itu langsung memicu kecaman di negara Eropa.

"Untuk mengatasi gelombang serangan dan aksi Islamofobia dibutuhkan respons yang kuat dan tanpa kompromi dari pemerintah," ujar Koalisi menentang Rasisme dan Islamofobia dalam pernyataannya.

"Pemerintah harus menunjukkan solidaritas dengan seluruh korban, tidak hanya sekelompok orang yang selama ini diperhatikan Kementrian Dalam Negeri."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement