REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat membantah melakukan deal politik dengan Partai Golkar menyangkut 'Pasal Lapindo' dalam APBNP 2013.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih klausul bantuan bagi korban Lapindo sudah ada sejak UU APBN 2011. "Tidak ada deal. 2011 dan 2012 juga ada di APBN," kata Achsanul berkelit kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Rabu (19/6).
Kehadiran 'Pasal Lapindo' di UU APBNP 2013, kata Achsanul, tidak perlu dipolemikan. Sebab, setiap partai juga mengikuti proses pembahasan UU APBNP sejak di Badan Musyawarah DPR, Badan Anggaran, hingga pengambilan keputusan di paripurna. "Mereka ikut pembahasan. Tidak pas disebut kecolongan," ujarnya.
Achsanul mempersilahkan bila ada masyarakat yang keberatan dengan 'Pasal Lapindo', melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menggarisbawahi keberadaan pasal tersebut lantaran kasus lumpur Lapindo sudah menjadi bencana nasional. "Penetapan pasal di Lapindo itu dasarnya keputusan karena Lapindo bencana alam, negara wajib recovery," tuturnya menjelaskan.
'Pasal Lapindo' adalah istilah untuk menyebut Pasal 9 UU APBNP 2013. Di dalam pasal ini disebutkan pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013). “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa. “Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang,” tulis Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b).
Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.