Rabu 19 Jun 2013 18:17 WIB

KY Pantau Sidang Kasus Cebongan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Heri Ruslan
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) berencana akan memantau langsung jalannya persidangan 12 terdakwa kasus penembakan di Lapas Cebongan Sleman. Menurut jadwal, persidangan tersebut akan digelar di Yogyakarta, Kamis (19/6).

“Kami akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap proses peradilan ini,” tutur Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada Republika di Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut Asep, pengawasan ini nantinya dilakukan bersama-sama dengan jaringan KY di Yogyakarta. Tidak itu saja, lembaganya bahkan juga berniat mengirimkan salah satu komisioner KY ke kota itu untuk menghadiri langsung persidangan perdana yang digelar besok.

“Rencananya, yang akan berangkat ke sana adalah Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh,” ujarnya. Ia menambahkan, KY berharap agar majelis hakim yang menangani persidangan kasus Cebongan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

Untuk itu, KY akan terus melakukan pemantauan pada setiap persidangan kasus ini.Sebanyak 12 orang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (19/6).

Para terdakwa adalah pelaku penembakan di Lapas Kelas II Cebongan Sleman beberapa waktu lalu.Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, sempat meragukan persidangan ini bakal berjalan secara adil.

Pasalnya, vonis di pengadilan militer selama ini cenderung lebih ringan dikarenakan adanya spirit untuk membela korps.Terpisah, Deputi VII Kemenkopolhukam, Agus R Barnas justru mengatakan, aparat militer yang tersangkut masalah pidana justru dapat dikenakan sanksi yang lebih berat dari masyarakat sipil.

Sayangnya, kata dia, hukum ini dulu sering diamputasi. Namun demikian, ia berharap agar proses hukum militer untuk kasus Cebongan dapat berjalan dengan transparan dan seadil-adilnya.

“Untuk pelanggaran pasal yang sama, oknum militer bisa diganjar hukuman yang lebih berat dari masyarakat biasa,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement