Rabu 19 Jun 2013 18:22 WIB

Kemendag Klaim Pengawasan Peredaran Miras Sudah Cukup Ketat

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Heri Ruslan
Sebuah alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sebuah alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris  Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengatakan peraturan terkait peredaran miras sudah cukup ketat, belum ada rencana untuk dikaji ulang.

Lemahnya implementasi disebabkan oleh para pengusaha yang tidak mengikuti peraturan. Ia pun mengimbau kepada semua pihak, termasuk polisi untuk melakukan pengawasan bersama.

"Siapapun boleh mengawasi, apakah itu dari dinas perdagangan bersangkutan, tentu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan polisi pengawas yang ada disana. Polisi jangan bergerak sendiri, " ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (19/6).

Ia pun mengimbau untuk segera melaporkan kepada pihak terkait jika memang menemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Pihaknya terbuka untuk menerima laporan untuk kemudian ditindaklanjuti kepada yang berwenang. Termasuk dalam hal ini, yaitu jika melihat keberadaan pembeli di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras.

Penjual yang melakukan hal tersebut menurutnya bisa dikenakan sanksi pidana, bukan sekedar sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha. Hal ini mengingat bahwa mereka menjual barang yang berada dalam pengawasan negara.

"Menjual barang yang tidak boleh dijual kepada yang bukan haknya. Itu sangat rawan memberikan dampak sosial di masyarakat. Itu salah, bisa ditindak pidana," ujarnya.

Sesuai peraturan, pengecer berkewajiban menyakan identitas pembeli miras. Pengawas bisa menanyakan kartu identitas pembeli dan dicatat untuk data. Nantinya catatan tersebut  bisa digunakan untuk melakukan pengecekan di di daerah atau kabupaten kota.

Dua unsur yang harus dicek oleh pengawas yaitu kadar alkohol dan perizinan. Hanya miras golongan A dengan kadar alkohol 0 hingga 5 persen yang boleh masuk ke minimarket. Sedangkan miras golongan B dan C hanya boleh dijual langsung di restoran, hotel dan tempat-tempat khusus yang ditunjuk serta mempunyai izin dari pemerintah daerah setempat.

"Kalau alkohol dengan kadar di bawah 5 persen kami tidak punya kewenangan untuk itu. Tapi kalau diatas 5 persen kami bisa langsung ambil tindakan," ujarnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement