REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Djemari Mardapi, menyayangkan adanya soal ujian Bahasa Indonesia yang mengangkat kasus hukum Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Meski belum mengetahui pasti soal tersebut, Djemari mengatakan, institusi sekolah tidak pantas membuat soal yang menyangkut nama orang, terkait dengan SARA, ataupun hal yang menjelek-jelekkan.
Djemari mengatakan, dalam pembuatan soal, ada aturan bakunya. Jika harus menggunakan nama, biasanya menyebutnya sebagai si A atau si B. Bahkan menampilkan istilah laki-laki dan perempuan dalam sebuah soal tidak disarankan karena dikhawatirkan akan muncul bias gender.
Soal ujian, apalagi jika sampai menyebutkan nama orang, menurut dia menjadi suatu kelalaian pembuat soalnya. Djemari memastikan, soal tersebut bukan soal Ujian Nasional (UN). Karena jika soal UN, semuanya sudah melalui pemeriksaaan dan dievaluasi. "Seingat saya tidak ada soal seperti itu," ujarnya, Rabu (19/6).
Dia mengatakan, institusi pendidikan, sebaiknya selektif dalam membuat soal dan harusnya menampilkan contoh yang baik, bukan yang jelek. "Soal itu kan suatu pembelajaran, jadi sebaiknya menampilkan sesuatu yang baik," kata Djemari.