Rabu 19 Jun 2013 21:19 WIB
Kasus LHI Jadi Soal Ujian SMK

Kemendikbud: Itu Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Bogor

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi sekaligus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi sekaligus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anang Tjahjono, mengaku belum mengetahui adanya soal Bahasa Indonesia di sebuah SMK di Bogor yang membuat soal dengan mengangkat kasus yang sedang mendera Luthfi Hasan Ishaaq.

Dia mengatakan, jika memang soal tersebut ditemukan di salah satu sekolah di Bogor, berarti yang mengawasi adalah Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten Bogor.

Soal Bahasa Indonesia tersebut diperuntukkan bagi kelas XI. Karena otonomi daerah, menurut Anang, jika bukan untuk Ujian Nasional, soal bisa dibikin sendiri pihak sekolah.

Namun kata dia, pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat yang membuat soal, harusnya bisa membuat soal yang sesuai dengan aturan dan norma-norma. "Harusnya membuat soal tidak menimbulkan ketersinggungan. Ada aturan bakunya, harusnya mereka mengerti itu," kata Anang, ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut dia, soal-soal yang melanggar norma, membuat orang tersinggung, merasa tidak suka, itu harus dihindari. "Masih banyak contoh soal yang bisa dibuat tanpa harus menyinggung orang lain," ujarnya.

Sayangnya, ditanya soal kemungkinan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan, Anang mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan. "Karena ini otonomi daerah, sekolah-sekolah di daerah di bawah kewenangan Dinas Pendikan setempat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement