REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pertanggungjawaban enam pihak terkait kasus penyerangan yang menewaskan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman, DI Yogyakarta.
Keenam pihak itu adalah Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (saat itu Brigjen Pol Sabar Rahardjo), Pangdam IV Diponegoro (saat itu Mayjen Hadiono Saroso), Komandan Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono, dan Bupati Sleman Sri Purnomo serta pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan di lapas itu.
"Kapolda DIY bertanggungjawab atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan yang menjadi korban pembunuhan," jelas Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila, di Jakarta, Rabu (19/6). Dijelaskan Siti, Kapolda DIY dinilai mengabaikan keamanan dan keselamatan tahanan ketika dititipkan ke Lapas Cebongan. Padahal, sebelumnya, proses pemindahanan tahanan sempat dikawal oleh pasukan Brimob bersenjata.
Sementara itu, Pangdam IV Diponegoro bertanggung jawab atas pernyataan dini dan mendahului proses hukum bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Komandan Grup II Kandang Menjangan, juga bertanggung jawab karena telah lalai mengawasi anggotanya serta pemakaian senjata di lingkungannya.
"Kepada Gubernur DIY dan Bupati Sleman, seharusnya bertanggung jawab untuk menjaga situasi yang kondusif di masyarakat serta melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam, di mana kasus ini berawal," katanya.
Sementara terhadap pelaku yang terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin, dan kode etik atas tindakan yang mereka lakukan. Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah temuan dari hasil penyelidikan selama hampir tiga bulan sejak penyerangan yang terjadi Sabtu (23/3) dini hari itu. Semua rekomendasi, menurut Siti, akan disampaikan langsung diantaranya kepada Panglima TNI dan Kapolri.