Kamis 20 Jun 2013 09:34 WIB

Muhaimin Minta TKI di Saudi Waspada Penipuan

Rep: Fenny Melisa/ Red: Karta Raharja Ucu
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengimbau kepada para TKI di Arab Saudi, mewaspadai kepada para penipu yang meminta imbalan untuk proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja illegal menjadi legal.

"Tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi," kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima ROL, Kamis (20/6).

Menurut Muhaimin, semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan tanpa memungut biaya. Muhaimin mengaku menerima laporan beredarnya selebaran gelap sebagai upaya penipuan dengan dalih mempercepat  proses pengurusan dokumen tersebut.

“Para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi tenaga kerja legal dan ingin bekerja kembali di Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan izin kerja di Arab Saudi TKI tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Muhaimin.

Muhaimin mengintruksikan kepada Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Saudi, untuk mensosialisasikan hal ini kepada para TKI. Ia juga meminta segera menindaklajuti dengan mengambil langkah langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan ini.

Ia juga menuturkan biaya sebesar 3.900 real wajib dibayarkan pengguna TKI di Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali. Muhaimin menegaskan biaya itu bukan berasal dari TKI.

Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja, Muhaimin akan ditindak tegas dan akan dicabut perizinannya.

Pemerintah Saudi, ungkap Muhaimin, telah mengeluarkan edaran resmi terkait masalah ini. Mereka mengeluarkan kebijakan yang berbentuk edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan, perorangan dan tenaga kerja asing (ekspatriat) agar segera memperbaiki pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan ijin tinggal sebelum berakhirnya masa tenggang pada 3 Juli 2013.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement