Kamis 20 Jun 2013 14:42 WIB

Teriakan "Hidup Kopassus" Warnai Sidang Perdana Kasus LP Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Citra Listya Rini
Sejumlah petugas melakukan olah TKP setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Antara
Sejumlah petugas melakukan olah TKP setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Setelah pembacaan dakwaan 12 tersangka penyerangan LP Cebongan Kelas IIB Sleman usai, para anggota Aliansi Masyarakat Sipil tiba-tiba meneriakkan yel "Hidup Kopassus." Mereka tidak setuju dengan dakwaan yang diberikan kepada ke-12 tersangka tersebut. 

"Bohong itu! Pembunuhan itu tidak berencana, itu spontanitas. Hidup Kopassus!," teriak para anggota Aliansi Masyarakat Sipil, Kamis (20/6).

Donny P Manurung, koordinator aksi Aliansi Masyarakat Sipil, mengatakan pengadilan tidak pernah menjelaskan alasan kopassus membunuh. Sehingga, ia dan aliansinya tidak setuju dengan dakwaan yang diberikan. 

Untuk mendukung tersangka Kopassus, pihaknya mengaku akan melakukan demo dengan massa yang lebih besar. "Mau demo lagi dalam minggu ini. Sekitar 300 massa akan bedemo di Jakarta," ujarnya.

Para anggota Aliansi Masyarakat Sipil itu datang ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta mengenakan seragam motif coreng coklat. Selain itu, di tengah persidangan juga terdapat wanita berpakaian serba putih dengan mata yang ditutup kain transparan. 

Wanita itu membawa timbangan lambang peradilan dan membawa pedang yang terbuat dari kayu. Wanita tersebut disimboliskan sebagai Dewi Keadilan yang merupakan perwakilan dari masyarakat Yogyakarta. 

"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan moral kepada Kopassus yang memberi rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta, telah menumpas preman yang merugikan masyarakat Yogya," kata wanita itu. 

Ke-12 tersangka anggota Kopassus yang didakwa merupakan tersangka penembakan empat tahanan titipan Polda DIY di LP Cebongan Kelas IIB, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 23 Maret 2013 lalu. 

Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24 tahun), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

Mereka terjerat pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement