REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terdakwa eksekutor kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon dijerat dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif tersebut Ucok bersama dengan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik tersebut secara primer dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.
Terdakwa Ucok merupakan eksekutor dalam penyerangan Lapas Cebongan, dia yang menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY. Aksi penembakan terhadap tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka pengeroyokan Serka Heru Santosa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan hingga mengalami luka tusuk pada dada dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atas dasar solidaritas.