REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah akan disidang Senin (24/6) mendatang.
"Rencananya akan disidang pada Senin," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/6).
Pengacara Fathanah, Ahmad Rozi juga membenarkan informasi tersebut. "Insya Allah begitu infonya," ungkap Rozi.
Sedangkan istri Fathanah, Sefti Sanustika yang datang menjenguk Fathanah mengaku siap datang ke sidang bila diminta menjadi saksi. "Minggu depan aku akan datang, siap hadir sebagai saksi," kata Sefti.
Ia mengaku Fathanah meminta doa agar persidangan berjalan lancar. "Bapak pesan supaya didoakan supaya persidangan lancar, bapak minta saya datang saat sidang," tambah Sefti.
KPK hingga saat ini sudah menyita dua rumah terkait orang dekat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut yaitu rumah di kompleks Pesona Khayangan Blok BS No 5 atas nama Ahmad Fathanah meski Fathanah baru membayar Rp 3,8 miliar dari total nilai Rp 5,8 miliar, selanjutnya rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 No 15 atas nama Sefti Sanustika.
Selain rumah, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Fathanah yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta satu Mercedes Benz.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Fathanah ke sejumlah perempuan sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.
KPK juga menyita mobil pemberian Fathanah kepada model majalah dewasa Vitalia Sehsya yaitu Honda Jazz warna putih bernomor polisi B 15 VTA dan jam tangan mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp 70 juta.
Selain kepada Vitalia Sesyha, Fathanah juga diketahui memberikan uang Rp 20 juta dan 1.800 dolar AS kepada artis Ayu Azhari dan sudah dikembalikan ke KPK pada 3 Mei.
Selanjutnya ada artis dangdut Tri Kurnia Puspita yang telah mengembalikan ke KPK berupa mobil Honda Freed B 881 LAA, gelang merek Hermes dan jam tangan Rolex pemberian Fathanah.
Fathanah bersama mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindak pidana asal yang disangkakan kepada mereka adalah suap penambahan kuota impor daging sapi yang berasal dari PT Indoguna Utama.