REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong pengawasan terhadap minuman beralkohol lebih ditingkatkan. Sesuai aturannya, penjualan miras yang berlokasi di dekat sekolah, tempat ibadah, dan sarana olahraga harus ditindak tegas.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur, Budi Setiawan, mengatakan semua wewenang soal perizinan sebenarnya sudah dilimpahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Jatim. Namun, dia menambahkan, pemerintah daerah (pemda) seharusnya bisa mengatur pasar penjualan minuman tersebut.
"Pusatkan saja di satu titik lokasi, jangan semua minimarket diberikan izin menjualnya begitu saja," kata Budi, Kamis (20/6).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Agus Eko mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010, minuman keras golongan B dan C yang mengandung alkohol di bawah 5 persen, boleh diperjual-belikan di minimarket. Hanya, penempatannya tidak boleh dipajang secara bebas.
Dia juga mengatakan, pihaknya dalam dua kali seminggu selalu melakukan pemantauan terhadap penempatan minuman tersebut. Dia juga mengimbau pada para pemilik usaha waralaba itu mengawasi batas usia konsumen yang membelinya. "Kalau ada pembeli usia pelajar, jangan dikasih," ujarnya.